Pamitan, Hendarman Ingin Penggantinya Orang Dalam
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:10 WIB
Menjabat Jaksa Agung selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, Hendarman mengaku telah berupaya membenahi kejaksaan. Mulai dari reformasi birokrasi dengan cara merampingkan organisasi kejaksaan, pemberlakuan standar prosedur kerja (SOP), hingga pembangunan SDM kejaksaan melalui remunerasi dan pembangunan gedung Adhyaksa Center sudah dilakukannya.
"SOP sebenarnya bulan ini bisa keluar Kepja-nya (Keputusan Jaksa Agung) tapi saya keburu diberhentikan," ungkapnya. Sebelum turun Keppres pemberhentian, Hendarman sempat mengelurkan SK mutasi terhadap 19 pejabat eselon II. Sertijab dilaksanakan Rabu pagi oleh Plt Jaksa Agung Darmono.(pra/jpnn)