Pamong Desa Mogok Pungut PBB dan Garap e-KTP
Kesal RUU Desa Tak Kunjung DibahasSabtu, 12 November 2011 – 06:27 WIB
"Surat itu harus langsung sampai kepada presiden. Kami tidak mau melalui setneg. Akan kami tongkrongin terus istana negara sampai diterima oleh presiden," tegas Sudir.
Bila presiden bersikukuh tidak mau menandatangani surat presiden (surpres) sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU Desa, Sudir mendesak DPR untuk mengambil alih inisiatif pengusulan RUU tersebut. "Sekalian kami menuntut presiden mundur, karena sangat tidak apreciate untuk membahas kepentingan masyarakat desa," tandasnya.
Melalui RUU Desa, Parade Nusantara menuntut diberikannya Dana Alokasi Desa paling sedikit 10 persen dari APBN. Selain itu, tidak ada larangan bagi perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk menjadi pengurus parpol, dan dihapuskannya batasan dua periode bagi pencalonan kepala desa menjadi batasan usia 60 tahun. Masa masa jabatan kepala desa diusulkan supaya diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun. (pri)