PAN Desak Penghapusan Presidential Threshold
Ingin Partai Lolos PT Otomatis Bisa Usung Capres SendiriSelasa, 15 Mei 2012 – 15:15 WIB
![PAN Desak Penghapusan Presidential Threshold PAN Desak Penghapusan Presidential Threshold - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20120515_215553/215553_785891_viva_yoga.jpg)
Viva Yoga Mauladi.
JAKARTA - Keinginan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 3,5 persen pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 otomatis bisa mengusung calon presiden (capres) sendiri, mendapat dukungan dari partai lainnya. Partai Amanat Nasional (PAN) yang bersama PPP sama-sama menjadi partai tengah, juga sepakat jika partai lolos PT bisa langsung mengusung capres sendiri pada Pilpres 2014 nanti. Karenanya, PAN mendorong agar UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres direvisi. "Tujuannya agar pelaksanaan pada Pilpres 2014 nanti ada penyempurnaan aturan, sehingga akan semakin berkualitas dan dari sisi substansi proses berdemokrasi dapat berjalan secara sehat dan kuat," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PAN, Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Selasa (15/5).
Untuk itu, PAN mengusulkan agar Pasal 9 UU Pilpres yang mengatur syarat minimal bagi capres (presidential threshold) segera direvisi. Ketentuan itu mengatur bahwa capres bisa diusung jika didukung oleh partai atau gabungan partai yang sekurang-kurangnya memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, bisa direvisi.
Menurut Viva, PAN mengusulkan agar ketentuan itu diganti. Ketentuan penggantinya adalah setiap pasangan capres bisa dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3.5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. "Jadi partai politik peserta pemilu 2014 yang lolos dan memperoleh kursi DPR RI, otomatis bisa mencalonkan pasangan capres/ cawapres tanpa dibatasi oleh threshold," cetusnya.
JAKARTA - Keinginan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 3,5 persen pada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Survei LSI Pilkada Jateng, Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi dan Kaesang Bersaing
Senin, 01 Juli 2024 – 12:01 WIB - Pilkada
Muncul Nama Buya Zul Elfian dalam Bursa Pilgub Sumbar, Ini Analisis Pengamat
Senin, 01 Juli 2024 – 07:10 WIB - Pilkada
Iswara Golkar: Kang Emil Mampu Bawa Efek Ekor Jas Jika Jadi Cagub Jabar
Minggu, 30 Juni 2024 – 21:50 WIB - Pilkada
Bicarakan Pilkada, Pimpinan Partai Perindo Menyambangi DPP PKS
Minggu, 30 Juni 2024 – 21:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Ciri-ciri Perong Berbeda
Senin, 01 Juli 2024 – 13:26 WIB - Hukum
Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
Senin, 01 Juli 2024 – 11:41 WIB - Kriminal
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi Pria di Garut
Senin, 01 Juli 2024 – 10:28 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Senin (1/7): TSM XXI-Plaza Renon, Film Ipar Adalah Maut Merajai
Senin, 01 Juli 2024 – 10:46 WIB - Hukum
KPK Melelang Aset Hasil Korupsi Milik eks Wakil Rektor UI di Depok
Senin, 01 Juli 2024 – 12:53 WIB