PAN Desak Penjaminan Deposito
Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:27 WIB
Menurutnya, pemerintah bisa melakukannya dengan menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menumbuhkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi para nasabah, baik individu atau lembaga. Sedangkan langkah lainnya adalah dengan menjaga neraca pembayaran.
Khusus soal deposito, Zulkifli menjelaskan bila nilai deposito yang dijamin harus dinaikkan dari Rp100 juta menjadi Rp2,5 miliar. Apalagi, jumlah deposito berupa tabungan dan giro mencapai 77,9 juta rekening dan 90 persen di antaranya di bawah Rp2,5 miliar.