PAN Dorong Distribusi Lahan Lewat RUU Pertanahan
jpnn.com - JAKARTA - Alokasi dana minimal Rp 1 miliar per tahun untuk setiap desa sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat partai politik berbondong-bondong menyodorkan konsep pengembangan desa. Partai Amanat Nasional (PAN) pun tak mau ketinggalan untuk ambil peran dalam pengembangan desa, termasuk memperkuatnya dengan aturan lain termasuk tentang pertanahan.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga kader PAN, Hakam Naja, seluruh kader di partai pimpinan Hatta Rajasa itu sudah diinstruksikan untuk mengawal implementasi UU Desa. "Pak Hatta Radjasa (Ketua Umum PAN, red) selalu mengingatkan dan menginstruksikan agar kita terus mengawal implementasi UU Desa. Ini sudah menjadi bagian dari platform PAN,” kata Hakam di Jakarta, Kamis (13/3).
Politisi muda itu menambahkan, partainya ingin dana desa yang jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar bisa diprioritaskan untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalnya layanan pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, sambung Hakam, dana desa itu juga sudah semestinya diarahkan pada pembangunan infrastruktur di pedesaan. “PAN mengawal agar dana diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat dengan menyediakan kantor-kantor desa yang representatif, serta pembangunan jalan pedesaan," cetusnya.
Lebih lanjut Hakam menegaskan, partainya tidak hanya mengawal implementasi UU Desa di lapangan. Sebab, PAN juga mengawal aturan lain yang akan bersinggungan dengan UU Desa. Salah satunya adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan.
Hakam yang juga Ketua Panja RUU Pertanahan itu menjelaskan, partainya akan mendorong upaya reformasi agraria dalam rangka redistribusi lahan dari negara ke petani. "Kalau ini terealisasi, petani yang selama ini tak memiliki lahan bisa memiliki lahan pengolahan. Bisa dimiliki individu hingga berkelompok, dan nanti diatur hingga pengalihan kepemilikan lahan kepada masyarakat desa," jelas Hakam.
Dalam menggarap desa, PAN juga sudah membentuk tim advokasi yang akan memberikan pendampingan kepada warga desa yang merasa diperlakuan tak adil. "Ini penting karena meski UU sudah dibuat, kerap belum bisa sepenuhnya dilaksanakan oleh aparat secara konsisten," pungkasnya.(ara/jpnn)