PAN Masih Pertahankan Status Nurhayati di DPR
Jumat, 19 Oktober 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mau buru-buru mengambil keputusan atas Wa Ode Nurhayati yang divonis bersalah karena korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Partai pimpinan Hatta Rajasa itu tak mau langsung mengusulkan pencopotan Nurhayati dari DPR. Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad H Wibowo, menyatakan pihaknya akan menunggu adanya putusan hukum tetap atas Nurhayati dari pengadilan. "Kami tentu belajar dari pengalaman Misbakhun yang dibebaskan melalui keputusan PK (Peninjauan Kembali). Mungkin DPP akan menunggu keputusan inkracht, tapi itu semua akan dirapatkan nanti," kata Dradjad saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/10).
Seperti diketahui, Misbakhun adalah kader PKS yang dicopot dari DPR karena dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan letter of credit (LC) Bank Century. Di tingkat pertama hingga kasasi Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun pada putusan PK, Misbakhun justru dibebaskan dari segala dakwaan. Hanya saja posisinya sebagai anggota DPR sudah terlanjur dicopot.
Lebih lanjut Dradjad menjelaskan, pihaknya optimistis Nurhayati bisa bebas di putusan banding atau bahkan kasasi. Sebab fakta-fakta persidangan justru menjauhkan Nurhayati dari perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dradjad justru melihat ada keraguan di antara majelis hakim yang mengadili Nurhayati.
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mau buru-buru mengambil keputusan atas Wa Ode Nurhayati yang divonis bersalah karena korupsi dan melakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pemilihan Umum
Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
Selasa, 28 Mei 2024 – 21:54 WIB - Pilkada
Pj Gubernur NTB Berpeluang Pasangan dengan Sukiman di Pilkada 2024
Selasa, 28 Mei 2024 – 21:44 WIB - Politik
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Singgung Spirit Reformasi 1998
Selasa, 28 Mei 2024 – 20:48 WIB - Pemilihan Umum
Bertemu SBY di Cikeas, Bamsoet Terima Usulan Kaji Ulang UUD NRI 1945 & Sistem Pemilu
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Ganda Nomor 1 Dunia Terkubur di 32 Besar Singapore Open 2024
Selasa, 28 Mei 2024 – 20:31 WIB - Hukum
Mbah Mijan Tak Yakin Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan Lagi
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:25 WIB - All Sport
VNL 2024 Putri: Brasil Mati-Matian Meladeni Jepang, 5 Set
Selasa, 28 Mei 2024 – 21:20 WIB - Politik
Sinyal Kuat Gerindra Bangun Kapal Besar Usung Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:03 WIB - Hukum
Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:38 WIB