PAN Masih Pertahankan Status Nurhayati di DPR
Jumat, 19 Oktober 2012 – 20:20 WIB
Dradjad justru melihat kasus yang membelit Nurhayati tak berbeda dengan Susno Duadji atau Agus Condro, yang memilih menjadi whistle blower tapi justru dipenjara. "Wa Ode ini sempat menjadi whistle blower yang bertemu sembunyi-sembunyi dengan pimpinan KPK lewat pintu belakang. Rasa-rasanya orang bakal jera menjadi whistle blower dengan sukarela," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhayati dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Abraham Noach Mambu dan Paul Nelwan. Uang diberikan agar Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID dalam pembahasan di Badan Anggaran.
Selain itu, Nurhayati juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang Rp 50,5 miliar dalam rekening pribadinya di Bank Mandiri. Uang itu ia belanjakan dan investasikan agar tidak ditelusuri asal-usulnya. Harta kekayaan Nurhayati juga tidak dilaporkan ke LHKPN.(ara/jpnn)