PAN Ngotot Novel Baswedan Diproses Hukum
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:46 WIB
“Jangan latah menyebut kriminalisasi. Itu artinya perbuatan yang tadinya bukan kriminal lalu dijadikan kriminal,” kata Sutarman, di Mabes Polri, Sabtu, (6/10).
Dikatakan Sutarman, penyelesaian kasus tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Saat ini masyarakat maupun polisi tak bisa menentukan Novel bersalah atau tidak. “Selama proses penyidikan tidak boleh menentukan salah atau benar. Penyidik hanya mengumpulkan bukti-bukti,” ungkapnya. (fas/jpnn)