PAN Tak akan Langgar Ketentuan PAW
Selasa, 01 November 2011 – 14:39 WIB
JAKARTA--Ketua DPP PAN bidang Hukum dan Advokasi, Patrialis Akbar menegaskan, PAN adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan menggadaikan kredibilitasnya dengan cara melanggar hukum terkait. Penegasan tersebut disampaikan Patrialis terkait wacana Pergantian Antar-waktu (PAW) almarhum Rudi Sindapati yang wafat 20 Maret 2011 kepada Eri Purnomohadi. "Menentukan calon anggota legislatif untuk PAW itu dasarnya sudah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Tidak ada ketentuan yang lain lagi, kecuali peraturan KPU nomor 2 tahun 2010 yang telah diubah melalui peraturan KPU nomor 2 tahun 2011 yang lebih mempertegas hal-hal tentang PAW," ujar Patrialis Akbar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11).
Pasal 217 ayat (1) UU No 27/2009 tentang MD3 itu menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama, imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Patrialis partainya tentu akan mengikuti ketentuan hukum yang ada terkait pengisian kursi anggota legislatif pergantian antar waktu.
JAKARTA--Ketua DPP PAN bidang Hukum dan Advokasi, Patrialis Akbar menegaskan, PAN adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
Minggu, 28 April 2024 – 15:50 WIB - Pilkada
Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
Minggu, 28 April 2024 – 15:28 WIB - Pilpres
PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 19:45 WIB - Politik
Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
Sabtu, 27 April 2024 – 17:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
Senin, 29 April 2024 – 07:05 WIB - Sepak Bola
Pelatih Uzbekistan tak Menyangka Jumpa Timnas U-23 Indonesia
Senin, 29 April 2024 – 04:47 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan: 4 Poin Pernyataan STY, Simak yang Terakhir
Senin, 29 April 2024 – 07:10 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Senin (29/4), Hujan Lebat Turun di 9 Daerah, Harap Hati-hati!
Senin, 29 April 2024 – 08:12 WIB - Dahlan Iskan
Sedan Drone
Senin, 29 April 2024 – 07:07 WIB