PAN Tegaskan Belum Ada Urgensi Interpelasi
Senin, 16 April 2012 – 14:51 WIB
Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai, melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(boy/jpnn)