PAN Tolak Usul Pemerintah Revisi UU Ormas
Rabu, 07 Desember 2016 – 13:45 WIB
Bila ditemukan ada masalah pada satu ormas, maka tidak seharusnya pemerintah menyalahkan UU yang mengaturnya.
Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah pembinaan dan pengarahan pada ormas sesuai tujuan dibentuknya, serta target pemerintah.
"Lakukan itu dulu. Kalau memang nanti ada masalah dan persoalan hukum untuk menuju yang lebih baik melalui ormas, boleh ajukan revisi. Tapi UU-nya kan baru 3 tahun. UU ini memang dibuat untuk merapikan ormas yang berjumlah 250 ribu. Jangan tiba-tiba ada masalah dengan ormas, UU-nya yang direvisi," tambahnya.(fat/jpnn)