Panas! Bupati Gugat DPRD Rp 1 Triliun
Indri mengungkapkan, gugatan perdata tersebut sudah didaftarkan ke PN Kasongan, Kamis (27/4) lalu. Pihaknya saat ini menunggu jadwal sidang ditetapkan oleh majelis hakim.
Selain itu, Indriyanto menjelaskan, upaya pemakzulan dilakukan DPRD Katingan terhadap kliennya dianggapnya prematur.
"Karena perbuatan tercela yang dituduhkan DPRD Katingan tak pernah terbukti," tegasnya.
"Sah dan tidaknya perkawinan Yantenglie dengan Farida Yeni itu, DPRD Katingan tidak pernah menguji. Padahal dua insan ini adalah muslim dan sudah menikah di Jakarta," kata pengacara berkacamata ini.
Ia menegaskan, jika DPRD Katingan mengacu pada pasal 78 ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka materi dugaan perbuatan tercela tadi harus dibuktikan dulu. Caranya dengan diajukan di pengadilan.
Diungkapkannya, lelaki beristri lebih dari satu dibolehkan berdasarkan hukum dan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Meski pernikahan itu belum dicatat, namun ia meyakini bukan berarti itu suatu perzinahan.
"Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, (pernikahan) itu harus dicatatkan tapi tidak dikatakan kapan, bisa hari ini, bisa besok, bisa tahun depan," pungkasnya.
Sementara itu, rekomendasi pemakzulan bupati Katingan dengan dasar dugaan perbuatan tercela oleh DPRD Katingan, sudah mendapat restu dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).