Panas! Bupati Sebut DPRD Mimika Tidak Ada Lagi, Kosongkan Kantor
jpnn.com - TIMIKA - Hubungan kurang harmonis antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Mimika, Papua memasuki lembaran baru.
DPRD telah memakzulkan kepala daerah, namun wakil rakyat harus dihadapkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
PTTUN Makassar menguatkan putusan PTUN Jayapura yang membatalkan SK Gubernur Papua No 155.2/385/2015 tertanggal 3 November 2015 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2014-2019.
Putusan ini dianggap inkrah setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak lagi menempuh upaya hukum selanjutnya.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, lalu meminta 35 wakil rakyat segera mengosongkan kantor DPRD Mimika. Dia juga meminta aktivitas di Sekretariat Dewan (Setwan) dihentikan sementara waktu, sambil menunggu adanya pelantikan keanggotaan DPRD yang baru.
“Hari ini di Kabupaten Mimika tidak ada DPRD lagi. Hari ini staf-staf yang ada di Setwan tidak boleh lagi aktif di kantor. Kantor DPRD harus dikunci,” kata Bupati Omaleng saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (28/11) kemarin.
Menurut Bupati Omaleng, seharusnya gedung DPRD Mimika sudah harus dikosongkan pascaputusan PT TUN Makassar. Karenanya, dia akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga gedung Kantor DPRD sebagai aset daerah.
“Setelah putusan PT TUN Makassar, seharusnya mereka tidak boleh lagi aktif di kantor. Sehingga hari ini kami mau panggil Kapolres untuk pengamanan jaga kita punya aset di kantor DPRD,” katanya.