Panas! Bupati Sebut DPRD Mimika Tidak Ada Lagi, Kosongkan Kantor
Bupati Omaleng mengatakan, status keanggotaan DPRD yang dilantik berdasarkan SK KPUD Mimika No 17 tahun 2014 itu secara otomatis gugur setelah putusan PTUN dinyatakan inkrah. Menurutnya, segala bentuk aktivitas DPRD selanjutnya dinyatakan tidak sah, termasuk paripurna angket untuk melengserkan dirinya sebagai kepala daerah.
“Sidang (angket) itu tidak sah. Karena ini digelar sesudah putusan PTUN yang membatalkan SK Pelantikan DPRD. (Putusan) sudah resmi dan inkrah. DPRD versi SK 17 sudah bukan DPRD lagi,” ujar bupati.
Meski begitu, Bupati Omaleng belum bisa memaparkan keanggotaan DPRD yang baru menggantikan 35 anggota DPRD versi SK 17. Dia hanya mengatakan pengusulan keanggotaan DPRD sudah dilakukan dan tinggal menunggu pelantikan dalam waktu dekat.
“Saya tidak bisa kasih tahu (keanggotaan DPRD yang baru). Pokoknya saya bilang secepatnya dilantik, kalau hari ini berarti dilaksanakan hari ini. Tidak menghitung waktu lama lagi,” tuturnya.
Dirinya meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut campur dalam urusan politik kedua pihak yang tengah memanas saat ini. Omaleng meminta ASN tetap fokus melaksanakan tugas sebagai pelayan publik dan menjalankan roda pemerintahan.
“Tidak usah PNS pusing, kerja saja dulu. Itu urusan kedua lembaga. Pembangunan tetap jalan normal,” kata dia.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Yonas Magal, menanggapi santai pernyataan Bupati Omaleng tersebut. Dia hanya mempertanyakan dasar pernyataan itu dilontarkan seorang kepala daerah secara terbuka di hadapan ratusan hingga ribuan PNS di lingkup Pemda Mimika.
Menurut Yonas, keanggotaan DPRD Mimika dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur secara mengikat di bawah sumpah janji. Karena itu, keanggotaan DPRD hanya bisa digugurkan dengan surat pemberhentian secara resmi oleh gubernur, yang kemudian disusul SK baru untuk pelantikan DPRD.