Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib dari Daftar Mata Kuliah Wajib, HNW Sarankan Ini ke Jokowi
Dia khawatir bila itu tidak dilakukan maka PP ini akan bernasib sama seperti Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membolehkan investasi miras, yang secara lisan presiden menyatakan mencabut, tetapi tidak dilanjutkan dengan proses koreksi legislasi.
Menurutnya, sampai sekarang revisi atau pencabutan resmi terhadap perpres tersebut belum ada. Dia mengatakan lampiran perpres tersebut hanya dicabut berdasarkan pidato Presiden Jokowi.
“Jadi, bagaimana status hukum pencabutan tersebut juga dampak turunannya? Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang semestinya berlaku di negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI 1945,” jelasnya.
Lebih lanjut HNW berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengoreksinya dengan cara yang legal. Oleh karena itu, dia menyarankan sebaiknya PP itu secara resmi segera dicabut oleh presiden yang telah menandatanganinya dan dilakukan evaluasi secara menyuruh.
“Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUD NRI 1945,” pungkas Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: