Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib dari Daftar Mata Kuliah Wajib, HNW Sarankan Ini ke Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA menyayangkan berulangnya kecerobohan dalam pembuatan peraturan. Sebelumnya, kecerobohan terjadi pada kasus hilangnya ‘frasa agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.
Kini, kecerobohan tersebut terjadi pada hilangnya Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib untuk perguruan tinggi (PT), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
HNW sapaan akrab Hidayat, mengusulkan untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan, pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh PP 57/2021 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Sebab, ujar dia, menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di PT, adalah suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
HNW menilai upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP 57/2021 tidaklah memadai.
Apalagi, ujar dia, sebelumnya Kemendikbud juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, HNW menyatakan perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh setelah hilangnya frasa agama, dan sekarang Pancasila serta bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya pemerintah memerintahkan rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme.
“Peristiwa bermasalah itu tentu bukan hal yang biasa saja, dan bisa menjadi sangat serius,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/4).