Pancasila dan Kearifan Lokal Terbukti Ampuh Bentengi NKRI
Selain itu, pelestarian budaya, adat istiadat dan kearifan lokal lainnya oleh berbagai pihak, pemerintah dan masyarakat, yang didukung pula oleh ideologi negara, Pancasila dan Undang-Undang 1945 sangat dibutuhkan saat ini dan di masa yang akan datang.
Menurut Bambang, kearifan lokal itu sendiri tumbuh dari adat atau kelembagaan adat.
Namun, menurutnya, kelembagaan adat di Indonesia ini perlu dikodifikasi dan dibukukan peraturannya sehingga menjadi kitab perundang-undangan sehingga bisa menjadi hukum adat.
“Kearifan lokal dapat didefinisikan sebagai suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan dan pandangan hidup. Kalau tidak dikodifikasi kearifan lokal itu akan hilang dan bisa digantikan budaya asing. Gelagat itu sudah mulai ada, sehingga penguatan kembali nilai Pancasila adalah cara terbaik untuk kembali menguatkan jati diri bangsa ini dari berbagai gangguan dan ancaman ideologi asing," kata alumnus Akabri Kepolisian tahun 1971 ini.
Menurutnya, walaupun ada upaya pewarisan budaya, adat istiadat, bahasa dan kearifan lokal dari generasi ke generasi, tidak ada jaminan tetap kukuh dalam menghadapi globalisasi yang menawarkan gaya hidup yang makin pragmatis dan konsumtif.
Dia melihat bagaimana kearifan lokal yang sarat kebijakan dan filosofi hidup nyaris tidak terimplementasikan dalam praktik hidup yang makin pragmatis.
“Fakta itu membuat perlu perlu adanya kerja sama antara segenap pihak, baik pemerintah dan masyarakat untuk merawat dan memperkuatnya,” kata alumnus Pasca Sarjaja jurusan Sosiologi Universitas Padjajaran Bandung itu. (jos/jpnn)