Panda Lapor, Komnas HAM Bakal Awasi Pengadilan Tipikor
Sabtu, 16 Oktober 2010 – 00:40 WIB
Komnas HAM, lanjut Ifdhal, akan mengawasi proses peradilan dari sudut hak asasi. DItegaskannya, Komnas memiliki kewenangan untuk memberi pendapat tentang dimensi HAM dalam suatu proses persidangan. Karenanya, Komnas HAM juga akan melakukan monitoring terhadap persidangan di Pengadilan Tipikor.
Ifdhal menambahkan, proses peradilan di Pengadilan Tipikor juga harus dipantau terutama terkait hak-hak terdakwa. Terkait pengaduan Panda, Ifdhal melihat adanya persoalan yang mendasar soal cek lawatan Rp 500 juta. "Cek Rp 500 juta itu tidak pernah dikonfirmasi, bagaimana persidangan menelusuri lebih jauh fakta yang bisa memperngaruhi kebebasan orang," tandasnya.
Sebelumnya, Panda Nababan mengaku tidak pernah diperiksa KPK soal cek lawatan Rp 500 juta. "Saya juga tidak pernah ditanya oleh majelis (hakim Tipikor) soal cek Rp 500 juta. Tapi pas (Dudhie Makmun Murod) divonis, dikatakan cek Panda Nababan Rp 500 juta," ujar Panda dalam keterangan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jumat (15/10).