Panda Nababan Lawan Peradilan Sesat Lewat Buku
Rabu, 19 Oktober 2011 – 17:17 WIB
Dia juga mempertanyakan sikap ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor yang terkesan mengabaikan perbedaan pandangan (dissenting opinion) yang disampaikan dua anggota majelis hakim. Seperti diketahui, pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas Panda, terdapat dua hakim yang berpendapat bahwa politisi PDI Perjuangan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Sikap dan argumentasi yang detail dari kedua hakim ini tidak dibahas oleh ketua majelis. Secara gegabah ketua majelis, Eka Budiprijanta dalam putusannya tidak ada menyinggung sedikit pun pendapat kedua hakim yang berbeda itu. Nasib keadilan cukup di voting, pendapat kedua hakim itu hanya dianggap angin lalu saja. Dengan enteng Eka Budiprijanta menjatuhkan hukuman satu tahun lima bulan. Hanya hitung detik, setelah membaca putusan, ketua majelis hakim buru-buru meninggalkan ruang sidang,” kecam Panda.
Pada Juni 2011 lalu, Panda juga telah mengadukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yaitu Moh Roem, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis kepada Jaksa Agung dan kepada pimpinan KPK untuk ditindak. Perilaku tindakan tercela dan kecerobohannya para JPU ini diungkapkannya dalam buku ini. Dari Kejaksaan Agung ada reaksi yang cepat yang mengatakan, pengaduan itu diserahkan kepada KPK, karena KPK lah yang menggunakan keempat jaksa itu.