Panda Serang Balik Pimpinan KPK
Kamis, 07 Oktober 2010 – 18:54 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III Panda Nababan membeberkan kekecewaannya pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panda menceritakan perlakuan penyidik yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, saat itu, kepada penyidik pun dia menyebutkan bahwa dirinya anggota Komisi III DPR. Dia juga mengaku heran dengan penyidik KPK, yang suka memberikan pernyataan dan dimuat di media massa.
Dalam kesempatan yang sama, Panda juga menyebut Wakil Ketua KPK, Muh Yasin sentimen kepada dirinya. Padahal saat terjadinya pemilihan komisioner KPK yang saat ini menjabat, dialah yang memilih Muh Yasin. "Saya kaget, Pak Yasin sentimen dengan saya," kata Panda.
JAKARTA - Anggota Komisi III Panda Nababan membeberkan kekecewaannya pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panda menceritakan perlakuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Humaniora
Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:05 WIB - Hukum
Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Militeriana
Presiden Prabowo Berpotensi Menunjuk Laksdya Erwin sebagai KSAL Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 22:53 WIB - Bali Terkini
Imigrasi Denpasar Sikat 138 WNA, Prostitusi Daring Jadi Perhatian, Ada Fakta Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:30 WIB - Pemilihan Umum
MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
Jumat, 03 Januari 2025 – 00:00 WIB