Pandangan Ahli Patahkan Dakwaan Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Andi Hamzah menilai surat dakwaan harus disusun sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP) sejak awal. Jika dalam proses perjalanannya, pasal yang disangkakan berubah, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Pasal 263 dan 266 itu beda sekali. Jadi kalau mau dirubah, harus diulang penyidikannya," kata Andi saat memberikan pandangan dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1).
Dalam penjelasannya, Andi menyampaikan pembuktian untuk dua pasal tersebut sangat berbeda. Lebih sulit membuktikan pasal 263 dibanding 266.
"Kalau 263, harus dibuktikan dimana surat itu dibuat, kapan, siapa. Sedang 266, tidak penting siapa yang membuat, yang penting surat itu palsu," bebernya.
Selain itu, Andi juga mengkritik fotokopi surat pernyataan penguasaan tanah yang jadi sumber masalah. "Ini bukan alat bukti," sebut Andi saat ditunjukkan copy surat keterangan dihadapan majelis hakim.
"Harus cari aslinya. Bisa fotokopi tapi harus ada pengesahan dari notaris," ungkapnya lugas.
Penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayuna menyebut sejak awal mekanisme yang ditempuh dipandang ahli keliru."Ini bisa dianggap tidak sah. Cacat hukum seperti ini. Syarat formilnya juga tidak terpenuhi seperti siapa yang membuat, dimana dibuatnya," ungkapnya.
Sejak awal, harusnya kliennya tidak bisa dijadikan tersangka apalagi sampai ditahan."Makanya tadi ahli bilang harusnya dituntut bebas," tegasnya.