Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pandangan Ahli Patahkan Dakwaan Jaksa

Rabu, 03 Januari 2018 – 07:39 WIB
Pandangan Ahli Patahkan Dakwaan Jaksa - JPNN.COM
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Sementara itu, terdakwa yang telah ditahan sejak perkara ini dimulai, akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami akan terus mengetuk kebijakan majelis kalau tidak bisa penangguhan penahanan, tahanan kota. Hak asasi terdakwa ini sudah dilanggar," ujar penasihat hukum lainnya, Wayan Sudirta.

Terakhir Sudirta juga mengeluhkan tak mampunya jaksa menghadirkan saksi kunci dalam kasus ini. Yakni pejabat BPN yang melegalisir surat pernyataan atas penguasaan lahan tertanggal 30 september 2013 yang hanya berupa fotocopy tidak ada aslinya.

"Sudah delapan kali sidang dan tiap sidang majelis dengan kebaikannya terus menghadiahi jaksa dengan memberi kesempatan waktu kepada jaksa, berupa saksi dari BPN" tandas Wayan Sudirta.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)

Pandangan ahli mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close