Pandangan Mendagri soal Putusan MK Dinilai Tak Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Andi Syafrani menolak pandangan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah perda yang dinilai bermasalah.
"Harus diingat, yang dibatalkan (MK,red) itu Pasal 251, ada empat ayat. Yaitu ayat 1, 3, 8 dan 4. Ayat 4 memang frasa saja yang dibatalkan. Kewenangan Mendagri membatalkan perda kabupaten/kota ada di ayat 3 yang juga dibatalkan MK. Kalau mendagri bilang masih ada kewenangan, di mana kewenangannya. Kenapa pasal 251 ayat 3 tentang kewenangan mendagri dinyatakan inkonstitusional," ujar Andi di Jakarta, Kamis (6/4).
Selain itu, lanjutnya, dalam putusannya MK juga menegaskan alasan hukum atau norma yang ingin dtegaskan, bahwa perda adalah produk legislatif.
Artinya perda sama dengan undang-undang, tapi lebih rendah. Selain itu perda hanya berlaku lokal di daerah dan hanya terkait penerapan azas otonomi daerah.
"Itu saja yang ditegaskan. Jadi karena produk legislasi maka yang ingin ditegaskan oleh MK sama seperti undang-undang. Maka mekanisme pembatalannya tidak melalui eksekutif review, tapi yudikatif review. Itu ada normanya di konstitusi, Pasal 24 (UUD 1945,red) tentang kewenangan Mahkamah Agung," ucap Andi.
Menurut Andi, putusan MK juga berlaku untuk perda provinsi. Artinya mendagri juga tidak lagi diperkenankan mencabut perda yang dinilai bermasalah.
"Saya kira perlu dibaca ulang dan diteliti. Jangan sampai mendagri salah interpretasi. Coba mendagri konsultasikan ke ahli hukumnya," tutur Andi.
Sebelumnya, MK diketahui memutuskan mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Aturan yang dibatalkan yaitu Pasal 251 ayat 2, 3, 4 dan 8, UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.