Pandangan Mendagri soal Putusan MK Dinilai Tak Tepat
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat 2, ayat 3 dan ayat 8, serta ayat 4, sepanjang frasa '...pembatalan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," demikian bunyi petikan putusan MK sebagaimana diunggah pada laman MK.
Menurut MK, ayat-ayat dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
Bahwa disebutkan, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Karena dalam frasa hanya disebut gubernur dan terkait dengan perda kabupaten/kota, maka Tjahjo menilai putusan MK tersebut tak mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan peraturan daerah (perda). Baik itu perda provinsi, maupun kabupaten/kota. (gir/jpnn)