Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pandangan Mendagri soal Putusan MK Dinilai Tak Tepat

Kamis, 06 April 2017 – 19:39 WIB
Pandangan Mendagri soal Putusan MK Dinilai Tak Tepat - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat 2, ayat 3 dan ayat 8, serta ayat 4, sepanjang frasa '...pembatalan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," demikian bunyi petikan putusan MK sebagaimana diunggah pada laman MK.

Menurut MK, ayat-ayat dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Bahwa disebutkan, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Karena dalam frasa hanya disebut gubernur dan terkait dengan perda kabupaten/kota, maka Tjahjo menilai putusan MK tersebut tak mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan peraturan daerah (perda). Baik itu perda provinsi, maupun kabupaten/kota. (gir/jpnn)

 

Kuasa Hukum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Andi Syafrani menolak pandangan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut putusan

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   MK  Perda  Mendagri