PANDI Mengeklaim Jalankan Tata Kelola Domain .id Secara Transparan dan Bertanggung Jawab
jpnn.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) merespons pemberitaan soal adanya dugaan praktik bisnis dalam pengelolaan nama domain .id.
Melalui keterangan tertulis kepada JPNN.com, PANDI menjelaskan telah melaksanakan pekerjaan mengelola pendaftaran domain sesuai dengan perundang-undangan antara lain UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 23/2013.
"Hingga saat ini, PANDI dalam menjalankan tata kelolanya mengacu pada kebijakan tersebut, termasuk pembayaran PNBP (pendapatan negara bukan pajak) sebesar 5 persen dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo 10/2017," demikian yang tertulis dalam keterangan yang diterima JPNN.con, Selasa (13/8).
PANDI menjelaskan bahwa .id sebagai satu-satunya nama domain yang dikategorikan sebagai objek PNBP menunjukkan tanggung jawab dalam berkontribusi pada keuangan negara yang digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Setiap tahun, PANDI juga melaporkan kegiatan dengan coklit (pencocokan dan penelitian) kepada Kominfo sebagai pihak yang memberikan amanah melalui peraturan yang dibuatnya.
Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan oleh PANDI sudah detail dan transparan. Oleh karena itu, terkait informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam keterangan tertulis itu disebutkan kepengurusan dan tata kelola PANDI juga transparan dengan melibatkan anggota dari para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, operator industri internet dan akademisi.
Dalam anggota perkumpulan juga terdapat wakil dari Kemenkominfo, BSSN, Kemenparekraf, APJII, ITB, UI, Universitas Telkom, digital forensik, Kadin, FTII, registrar, dan lain-lain.