Panen Pujian DPR, Nadiem Makarim: Setiap Masukan Saya Dengarkan
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali panen pujian atas kebijakannya meninjau ulang penyaluran dana BOS 2022.
Nadiem memastikan persyaratan sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku di tahun 2022.
"Pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar," tutur Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (8/9).
Menanggapi pemaparan Nadiem, Ketua Komisi X Syaiful Huda mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.
“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa," kata Syaiful.
Dia yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS.
"Mohon Mas Nadiem dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” ujarnya.
Dukungan lain juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan Sofyan Tan yang mengapresiasi keputusan Nadiem Makarim untuk tidak memberlakukan persyaratan sekolah penerima BOS di tahun 2022.