Panen Raya Padi Berlangsung, Pemerintah Jaga Stabilisasi Harga
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian memperkirakan panen raya akan berlangsung April dengan luas panen sekitar 1,73 juta hektare (ha).
Oleh karena itu pemerintah akan mengantisipasi jangan sampai harga gabah di tingkat petani jatuh di bawah harga pembelian pemerintah (HPP).
“Kita telah mengevaluasi panen dan produksi dan harga saat panen raya ini. Untuk diketahui sudah berlangsun sejak Maret awal, panen raya dan puncak panen akan terjadi pada April dengan luas 1,73 juta ha dengan produksi 5,27 juta ton beras,” kata Dirjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Suwandi saat video conference dengan wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).
Panen padi lanjut Suwandi, akan berlanjut pada Mei dengan luas panen sekitar 1,38 juta ha atau setara dengan produksi 3,81 juta ton beras. Luas panen Mei ini masih lebih tinggi dari Maret lalu.
“Kita pemerintah, sesuai arahan Menteri Pertanian supaya mengantipasi dan melakukan stabilisasi harga jangan sampai harga gabah di bawah HPP atau mempertahakan harga sama dengan Maret, karena berdampak pada nilai tukar petani,” tuturnya.
Suwandi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemantauan di beberapa daerah terhadap kondisi di lapangan mengenai apa yang terjadi, termasuk luas panen sesuai proyeksi BPS dengan adanya dokumentasi di 166 kabupaten di 32 provinsi. Pemantauan itu didukung 720 foto panen open kamera, dan termasuk juga 113 video.
Dari hasil pemantauan tersebut diakui, memang terkonfirmasi terjadi panen raya di beberapa daerah. Ciri-ciri lain panen raya itu adalah harga gabah mulai turun. Pada Maret lalu harga gabah Rp 4.760/kg. Bahkan di beberapa kabupaten harga gabah petani sudah di bawah HPP (Harga Pembelian Pemerintah).
“Karena itu pemerintah melakukan intervensi dan upaya untuk stabilisasi harga saat panen padi ini,” katanya. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan Permendag No. 24 Tahun 2020 tentang tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Permendag tersebut dikeluarkan pada 16 Maret dan berlaku mulai 19 Maret 2020.