Panen Vonis, Kali Ini Dimas Kanjeng Dihukum 2 Tahun Bui
jpnn.com, PROBOLINGGO - Setelah kesekian kali menjalani tahapan sidang, akhirnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali disidang dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kemarin.
Dengan pengawalan ketat polisi dan jaksa, dia tampak tenang saat memasuki Ruang Sidang Utama Kartika.
Sebelum sidang dimulai, Dimas Kanjeng diberi kesempatan untuk bersalaman dengan semua pengikutnya yang berada di dalam ruang sidang.
Kali ini dia menjalani sidang vonis atas kasus penipuan korban atas naman Prayitno Suprihadi, warga Jember dengan kerugian sekitar Rp 800 juta.
Dalam sidang ini, Hakim Ketua Basuki Wiyono membacakan putusan bahwa Taat Pribadi telah terbukti secara sah telah melakukan penipuan, dengan ganjaran 2 tahun hukuman penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan yang dituntut jaksa yakni 4 tahun penjara.
Adapun yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang banyak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan dan koperatif selama persidangan," ujar Hakim Basuki.