Panen Vonis, Kali Ini Dimas Kanjeng Dihukum 2 Tahun Bui
Jumat, 25 Agustus 2017 – 06:18 WIB
Menurut Muhammad Usman, Jaksa Penuntut Umum, vonis hakim dinilai terlalu ringan.
"Seharusnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara," tegas Usman
Sementara itu, menurut Muhamad Sholeh, penasehat hukum terdakwa, dari setiap tahapan sidang, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan.
Seharusnya yang dihukum adalah Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam istri Ismail Hidayah. (pul/jpnn)