Panggil Anak Bos PKS, KPK Siap Gandeng Interpol
Minggu, 17 Februari 2013 – 12:18 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan pihaknya belum bisa menggunakan upaya paksa untuk memulangkan Ridwan. Bantuan Interpol untuk memburu hanya bisa dilakukan ketika seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Ridwan saat ini berstatus sebagai saksi,” kata Johan.
Namun, upaya paksa masih bisa dilakukan KPK apabila dalam panggilan kedua Ridwan tidak datang untuk memberi keterangan sebagai saksi. “Setelah itu baru bisa dilakukan upaya paksa,” ujarnya. Dalam upaya paksa meminta keterangan tersebut, KPK bisa meminta bantuan pihak lain termasuk Interpol. “Tapi itu hanya sebatas memberikan informasi,” ujar Johan.
Juru bicara DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan, DPP PKS tidak ingin dilibatkan dalam polemik menghilangnya Ridwan ke luar negeri. Mardani menyatakan, problem yang terjadi dalam diri Ridwan merupakan problem yang tidak terkait partai. ”DPP PKS tidak mengetahui urusan Ridwan, baik yang yang terkait kesaksian yang diminta KPK atau kepergiannya keluar negeri,” ujar Mardani.