Pangkas Jabatan Eselon Harus Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menginginkan penyederhanaan jabatan eselon, saat pidato pelantikan di gedung MPR, Minggu (20/10).
Pengamat kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, penyederhanaan eselon tentu tidak semudah membalik telapak tangan karena kebijakan itu harus mengubah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dulu.
"Pengaturan eselonisasi pemerintah harus tunduk pada Undang-Undang ASN No. 5 tahun 2014 terutama pada pasal 19," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (21/10).
Dijelaskan Hermanto, UU ASN menyebut ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan yaitu jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sehingga kalau mau menyederhanakan menjadi dua tingkatan ya harus mengubah undang-undang.
"Penyederhanaan eselonisasi di birokrasi tentu memungkinkan, namun dibutuhkan deregulasi yang tentunya tidak lepas dari proses dan tarik menenarik kepentingan politik," ucap Dosen Administrasi Negara FISIP Unej ini.
Bahkan menurutnya, tidak cukup mengubah undang-undang. Namun harus ada perubahan pola budaya baru dan ekosistem baru yang diterapkan dalam birokrasi yang selama reformasi birokrasi belum maksimal di lakukan hingga daerah.
"Mengutip apa yang disampaikan Osborne dalam bukunya Reveinting Government, birokrasi ibarat organisme yang mengidentikkan reinvention sebagai organisme hidup yang dibentuk dan ditentukan perilakunya oleh DNA (Deoxribonulceic Acid). DNA ini merupakan sel inti yang menentukan watak dan karakter mahkluk hidup," tuturnya.
Hermanto menjelaskan mengubah organisme berarti mengubah DNA-nya, sehingga format ulang - Osborne memberi istilah rewriting the genetic code terhadap DNA- menjadi penting manakala hendak meningkatkan kinerja birokrasi, dan itu titik tekan yang akan dilakukan Jokowi melalui birokrasi harus dipangkas berdasarkan fungsi yang lebih menekankan making delevered melalui kultur dan ekosistem baru.