Pangkogabwilhan I: Nelayan Tiongkok Gunakan Pukat Harimau Tangkap Ikan di Laut Natuna
jpnn.com, NATUNA - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Yudo Margono menyatakan kapal nelayan Tiongkok pada Minggu pagi masih melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di laut Natuna, Kepulauan Riau.
Bahkan, kapal-kapal nelayan Tiongkok tersebut menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau yang ditarik dua kapal.
"Berdasarkan pantauan kami dari udara, mereka memang nelayan Tiongkok yang menggunakan pukat harimau," kata Pangkogabwilhan I dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI AL, di Tanjungpinang, Kepri, Minggu.
Dia mengemukakan, pukat harimau di Indonesia dilarang oleh pemerintah melalui peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Terakhir kali nelayan Tiongkok menggunakan pukat harimau di laut Natuna sekitar tahun 2016 silam, di mana saat itu TNI menangkap dua kapal negara asing tersebut.
Sejak penangkapkan itu, lanjutnya, tak ada lagi nelayan Tiongkok yang berani menangkap ikan di Natuna. Namun, sekarang mereka datang kembali menjarah potensi laut Indonesia.
"Bahkan aktivitas nelayan mereka kini didampingi dua kapal penjaga pantai (coast guard) dan satu pengawas perikanan Tiongkok," ucapnya.
Yudo menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif mengajak kapal penjaga pantai Tiongkok membawa nelayan-nelayannya meninggalkan perairan Natuna.
Menurut dia, sesuai aturan seharusnya nelayan Tiongkok tersebut ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara kapal penjaga pantai memang hanya diusir keluar dari perairan Indonesia.