Pangkogabwilhan I: Tidak Akan Ada Perang di Natuna, Itu Terlalu Dibesar-besarkan
Sabtu, 04 Januari 2020 – 16:44 WIB
Kepastian dan eksistensi ZEE Indonesia sudah ditetapkan memalui UU Nomor 5/1983 tentang ZEE Indonesia, yang di antaranya mengatur persyaratan dan perizinan resmi bagi siapa saja pribadi atau badan hukum asing dari pemerintah Indonesia jika dia ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA hayati dan non hayati, potensi ekonomi alami, dan lain-lain. UU ZEE ini diakui secara internasional.(antara/jpnn)
VIDEO: Lutuh Bela Anak Buah Prabowo