Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panglima TNI Sudah Perintahkan Pangdam Brawijaya, Bombardir, Keroyok!

Kamis, 11 Februari 2021 – 17:12 WIB
Panglima TNI Sudah Perintahkan Pangdam Brawijaya, Bombardir, Keroyok! - JPNN.COM
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto membombardir kampung-kampung yang masih berstatus zona merah atau tingkat risiko tinggi kasus COVID-19 di Jawa Timur.

"Saya sudah perintahkan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto," ujar Panglima TNI saat meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di dua kelurahan, yakni Perak Barat dan Kedung Baruk Surabaya, Kamis (11/2).

Ia menegaskan, berdasarkan laporan yang diterima dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat ini masih ada 210 RT berstatus zona merah di wilayah setempat.

"Saya sudah minta Pangdam, termasuk koordinasi dengan Kapolda untuk terus membombardir 210 RT tersebut. Caranya, keroyok dengan melakukan pelacakan, melakukan isolasi, kemudian perketat dengan melaksanakan pembatas sosial dan tentunya dari pemerintah daerah akan mengeluarkan peraturan untuk hal tersebut," ucapnya.

Sedangkan, untuk Kelurahan Kedung Baruk, Marsekal Hadi mengatakan bahwa kampung tersebut berstatus zona hijau.

Di kampung tersebut, lanjut dia, peran Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dibutuhkan untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan.

"Setiap saya lihat tadi, setiap tamu yang masuk pun harus ditegur apabila tidak menggunakan masker. Namun di sini sudah menggunakan masker, jadi tidak ada yang ditegur, tinggal diawasi saja," katanya.

Panglima TNI kembali menegaskan untuk tetap mempertahankan dan menjaga zona hijau ini, warga diimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News