Panglima TNI Tolak Diskriminasi kepada Keturunan PKI, Basarah Menanggapi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengungkapkan, video viral rapat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan salah seorang pejabat TNI tentang rekrutmen calon prajurit 2022 saat ini ramai diperbincangkan publik.
Dalam rapat itu, Panglima TNI mengoreksi salah satu poin persyaratan dalam rekrutmen prajurit TNI.
Yaitu, larangan keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai calon prajurit TNI.
Panglima TNI menegaskan hal tersebut tidak ada dalam ketentuan hukum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang keturunan PKI untuk memperoleh hak-hak kewarganegaraannya.
Ahmad Basarah mengatakan, TAP XXV/MPRS/1966 berisi pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham ajaran komunis atau Marxisme-Leninisme.
"Dalam TAP XXV/MPRS/1966 ini dimuat ketentuan pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai daerah,'' ujar dosen pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Panglima TNI menolak larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI.
''Pada dasarnya, ada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR 1960-2000,'' terang Basarah yang juga Ketua Dewan Kehormatan GMFKPPI.