Panglima TNI Tolak Diskriminasi kepada Keturunan PKI, Basarah Menanggapi Begini
Dia menegaskan, dalam Pasal 2 TAP I/MPR/2003 ini dinyatakan, TAP XXV/MPRS/1966 tetap berlaku dengan ketentuan.
Yaitu, diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
"Selain itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 yang bersifat final dan mengikat,'' ujarnya.
Dalam putusan itu, setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara harus didasarkan atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
''Berdasarkan fakta-fakta hukum ini, seharusnya pernyataan panglima TNI yang menolak diskriminasi latar belakang keluarga calon prajurit TNI ini harus dipandang sebagai kewajiban Jenderal Andika,'' ucap Basarah.
Menurut Basarah, Andika sangat menyadari, jika tidak berpedoman pada hukum, dirinya akan menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara. (mrk/jpnn)