Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panitera Penerima Suap Bantah Minta Uang ke Lippo

Rabu, 09 November 2016 – 19:31 WIB
Panitera Penerima Suap Bantah Minta Uang ke Lippo - JPNN.COM
Edy Nasution (berbaju tahanan warna oranye) saat digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mobil tahanan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution membantah pernah meminta Rp 3 miliar kepada Lippo Group untuk menuruti permintaan Nurhadi Abdurrahman selaku sekretaris Mahkamah Agung (MA).

"Sampai saat ini saya tidak pernah meminta," ujar Edy saat diperiksa sebagai terdakwa suap pengurusan perkara anak usaha Group Lippo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Edy meminta uang ke Lippo Group atas perintah Nurhadi. Uang itu untuk menggelar turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) untuk memperebutkan Piala Ketua MA pada Oktober 2015.

Namun Edy menegaskan bahwa tidak ada bantuan dari siapa pun dalam penyelenggaraan turnamen tenis itu. "Tidak ada, karena turnamen itu murni tidak ada bantuan dari mana-mana," kata Edy.

Sebelumnya, Nurhadi disebut pernah meminta uang Rp 3 miliar ke Lippo Group yang sedang beperkara. Nurhadi menyampaikan permintaannya itu melalui Edy. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas Edy yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 September silam.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani menjelaskan, Lippo Group lewat PT Jakarta Baru Cosmopolitan menghadapi persoalan hukum terkait permohonan eksekusi tanah oleh ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937  tanggal 12 Juli 1940.

Tanah yang berlokasi di Tangerang, Banten itu milik ahli waris bernama Tan Hok Tjioe. Namun, saat ini tanah itu dikuasai PT JBC dan dijadikan lapangan golf Gading Raya Serpong.

Selanjutnya, MA mengeluarkan petunjuk bahwa permohonan eksekusi tanah diajukan melalui PN Jakpus. Sedangkan pelaksanaan eksekusi dilakukan PN Tangerang.

JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution membantah pernah meminta Rp 3 miliar kepada Lippo Group untuk menuruti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close