Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panitera PN Jakpus Dihukum 5 Tahun Penjara

Rabu, 01 Februari 2017 – 18:58 WIB
Panitera PN Jakpus Dihukum 5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso divonis lima tahun penjara.

Dia terbukti menerima suap SGD 3000 dari advokat Raoul Adityakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, Santoso terbukti menerima suap untuk pengurusan perkara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang diwakili Raoul sebagai kuasa hukum melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki membacakan amar putusan Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).

Namun demikian, majelis tidak sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bahwa Santoso menerima suap bersama-sama dengan Hakim PN Jakpus Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

Awalnya, jaksa menuntut Santoso diduga menerima SGD 3000, Casmaya dan Partahi SGD 25000.

"Majelis tidak sependapat dengan JPU soal pemberian uang kepada hakim melalui Santoso," ujar hakim.

Majelis menyatakan, berdasarkan bukti keterangan Santoso, Raoul tidak pernah memberikan uang untuk Casmaya dan Partahi.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso divonis lima tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close