Panitera PN Jakpus Hanya Divonis 5,5 Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis menyatakan, Edi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu lima tahun enam bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan amar putusan Edi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Edi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Edi juga dinilai telah merusak kehormatan lembaga peradilan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sudah lama mengabdi sebagai PNS.
Vonis itu lebih ringan dari JPU KPK yang menuntut delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Edi tidak mengajukan banding atas vonis majelis. "Saya menerima putusan," tegas Edi menjawab pertanyaan hakim.
Sedangkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dzakiyul Fikri menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis majelis tersebut.