Panitera PN Jakpus Hanya Divonis 5,5 Tahun Bui
Majelis menyatakan Edi tidak terbukti menerima Rp 1,5 miliar terkait eksekusi lahan PT Jakarta Baru Cosmopolitan berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah yang berlokasi di Tangerang. Majelis menyatakan jaksa tidak bisa membuktikan penerimaan dan pemberian Rp 1,5 miliar itu.
Namun, Edi terbukti bersalah menerima suap membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan perusahaan dibawah Lippo Group.
Majelis menyatakan Edi menerima suap Rp 50 juta ditambah USD 50 ribu. Suap diberikan terkait pengurusan pengajuan peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
Padahal, pengajuan PK itu sudah melewati batas waktu yang ditetapkan aturan perundang-undangan. Suap diterima Edi melalui Doddy Aryanto, pegawai Lippo Group atas persetujuan dari Presiden Komisaris Lippp Group Eddy Sindoro.
Selain itu, majelis juga menyatakan Edi terbukti menerima Rp 100 juta terkait penundaan aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco). "Selain diakui terdakwa, walau BAP dicabut, tapi pencabutan itu tidak beralasan. Penyerahan uang ada dan bisa dibuktikan," kata Hakim Anggota Sigit di persidangan.
Selain suap, Edi juga dinyatakan majelis terbukti menerima gratifikasi USD 70 ribu, Rp 10.350.000 dan SGD 9852 terkait pengurusan perkara lain di PN Jakpus.
Menurut majelis, sejak menerima uang tersebut terdakwa tidak pernah melaporkan kepada KPK.
"Majelis berpendapat uang Rp 10.350.000, USD 20 ribu dan SGD 9852 sebagai gratifikasi yang harus dianggap siap," kata majelis. (boy/jpnn)