Panitia Angket KPK Akan Bekerja Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Hak angket merupakan hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu, fungsi ini diatur dalam konstitusi.
Ketua Panitia Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan hal tersebut saat acara diskusi publik yang bertajuk "Menyingkap Kinerja KPK Sebuah Ikhtiar Penegakan Hukum" di Sekretariat Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW).
Dalam diskusi tersebut Agun memulai pembicaraannya dengan pengertian angket.
Menurutnya, masih banyak orang yang membutuhkan penjelasan tentang angket.
Dia mengatakan hak angket adalah hak konstitusional dewan yang dijamin konstitusi, sebagai hak penyidikan tertinggi dalam konteks negara.
Dalam kerjanya Agun menjanjikan Panitia Angket DPR akan bekerja secara transparan dan akuntable.
Bahkan dia bersedia menerima yang tidak setuju dengan Panitia Angket ini.
Dia mempersilahkan datang ke DPR dan menyampaikan pendapat.
"DPR menggulirkan hak angket ini semata-mata ingin mengembalikan kembali, di mana sebenarnya posisi KPK dalam negara ini dalam sistem demokrasi kita. Metode kerjanya kita akan transparan, akan terbuka, akan mengundang semua pihak," ungkap Agun di Sekretariat ILEW Jl. Veteran 1 No 33, Jakarta.
Politikus Partai Golkar ini menguraikan di antara tiga cabang kekuasaan negara, yang sering disebut dengan trias politica, eksekutif, legislatif dan yudikatif, posisi KPK belum jelas.
Di lapangan KPK mengeksekusi dengan operasi tangkap tangan (OTT) tapi di persidangan juga menjalankan fungsi yudikatif.