Panitia Pemilu Kecamatan Diusulkan Dihapus
Senin, 12 September 2011 – 07:18 WIB
Melihat draf revisi RUU Pemilu usulan DPR yang telah disahkan paripurna dewan untuk dibahas di Komisi II, wacana menghilangkan peran PPK dalam rekapitulasi suara kemungkinan akan bisa lolos. Dalam draf telah disepakati untuk pengaktifan kembali Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, yang sempat dihilangkan pada Pemilu 2009 lalu.
Namun demikian, dalam draf tersebut, PPK tetap dipertahankan. Meski demikian, semangat fraksi-fraksi maupun pemerintah yang berkembang ketika memutuskan pelibatan PPS adalah evaluasi terhadap PPK yang kurang efektif.
"Dulu (Pemilu 2009, Red) kan PPS dibunuh, tapi karena PPK itu tidak dipercaya lagi, kami memang sepakat PPS untuk dihidupkan lagi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo. Sehingga tahapan penghitungan suara, sesuai draf, adalah dilakukan di semua tingkatan. Dari TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU Pusat. (dyn)