Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Merespons, Pakai Frasa Negara Ingkar Janji

Minggu, 13 Agustus 2023 – 09:02 WIB
Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Merespons, Pakai Frasa Negara Ingkar Janji - JPNN.COM
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

Pertanyaan publik sangat logis, karena kebebasan memeluk agama dan kemerdekaan tiap penduduk untuk melaksanakan ibadat agamanya harus berada dalam satu napas, berjalan seiring dalam kesetaraan.

“Tidak boleh hanya satu diberikan dan dijamin sementara yang lain diabaikan, dibatasi atau diingkari,” ujar Petrus Selestinus.

Artinya ketika negara menjamin kebebasan memeluk agama, maka pada saat yang sama negara harus konsisten menjamin pula kemerdekaan melaksanakan ibadat agama sesuai amanat UUD 1945.

“Sebab, kedua-duanya tidak boleh dipisahkan atau saling meniadakan. Harus seiring, setara dan sejalan dalam bobot pelaksanaannya,” ujar Petrus.

Ingkari Komitmen Negara

Petrus mengatakan tidak beralasan hukum bagi Bareskrim Polri melakukan tindakan kepolisian terhadap Syekh Panji Gumilang atas alasan ‘penistaan agama’ ketika pelaksanaan ibadat agama terdapat ritual yang berbeda sebagai sebuah tradisi dan kekhasannya.

Menurut Petrus, apa yang dilakukan oleh Syekh Panji Gumilang berbeda dengan yang dilakukan kelompok lain atau sebaliknya kelompok lain berbeda dengan Syekh Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun. Itu adalah suatu keniscayaan konstitusi yang menjamin kemanjemukan tradisi.

UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, menegaskan Pesantren yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin, melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air serta berkemajuan berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Syekh Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Petrus menilai negara ingkar janji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close