Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Merespons, Pakai Frasa Negara Ingkar Janji

Minggu, 13 Agustus 2023 – 09:02 WIB
Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Merespons, Pakai Frasa Negara Ingkar Janji - JPNN.COM
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

Sebagai sebuah Pondok Pesantren, maka Pondok Pesantren Al Zaytun berhak menumbuhkembangkan kekhasan dan tradisinya yang berkarakter toleran dan bervisikan perdamaian yang tentu berbeda dengan tradisi, kekhasan dan karakter Pondok Pesantren lainnya, sebagai bagian dari dinamika perkembangan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Agama dalam kehidupan dunia Pesantren moderen.

Pada tahap ini tindakan kepolisian Bareskrim Polri dapat dinilai bertolak belakang dengan posisi Negara sebagai penjamin kemerdekaan melaksanakan ibadat agama.

Di sini kebebasan memeluk agama dan kebebasan beribadat menurut agama telah diciderai oleh tindakan kepolisian yaitu menetapkan status tersangka dan menahan Syekh Panji Gumilang.

Kemerdekaan Ibadat Satu Napas

Petrus mengatakan antara kebebasan memeluk agama dan kebebasan melaksanakan ibadat menurut agama dan keyakinan kepercayaan. Keduanya harus berada dalam satu nafas dan dalam satu kesatuan sikap yang tidak dipisahkan, karena menyangkut pikiran dan sikap sesuai hati nurani pelaksananya.

Ketika seorang melaksanakan ibadat agamanya tanpa dihalangi oleh siapapun, itu berarti kebebasan memeluk agamanya dijamin Negara dan sebaliknya manakala seorang melaksanakan ibadat agamanya dihalangi, itu berarti kebebasan memeluk agamanya bermasalah dan di situlah Negara harus hadir demi menjamin pelaksanaan ibadat agamanya itu.

Oleh karena itu, ketentuan pasal 28E dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tidak boleh ditafsir lain selain dimaknai sebagai pengakuan atas kebebasan memeluk agama (sebagai hak) dan  kemerdekaan  melaksanankan ibadat (sebagai jaminan atas hak) oleh Negara  bagi masing-masing pemeluk agama, tidak boleh dikurangi apalagi ditiadakan.

Syekh Panji Gumilang telah dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, berita bohong dan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Syekh Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Petrus menilai negara ingkar janji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close