Panji Gumilang jadi Tersangka, Pangeran: Bukti Tidak Ada Kebal Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Polri yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dia mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka membuktikan tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di Indonesia.
"Di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa sosok Panji Gumilang adalah sosok yang agak sulit dijamah, ternyata tidak terbukti. Pihak kepolisian RI berhasil membuktikan dengan terhormat bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri kita," kata Pangeran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (3/8).
Menurut dia, anggapan yang menyebut Panji Gumilang bakal mendapatkan perlindungan kekuasaan juga ternyata tidak terbukti.
Pangeran menilai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka membuktikan pula bahwa kinerja penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri telah berjalan dengan fair sesuai dengan perolehan fakta-fakta.
"Keputusan penetapan tersangka Panji Gumilang ini melegakan," tutur Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Di samping kasus penistaan agama, dia mengingatkan Polri untuk mendalami pula kasus-kasus terkait Panji Gumilang lainnya. Khususnya terkait dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan langsung korban-korbannya.
"Dugaan adanya kasus pelanggaran pidana wajib diusut tuntas. Ini untuk menghindari siapa pun yang telah menjadi korban dari dugaan perbuatan pidana dari Panji Gumilang tidak memperoleh asas keadilan hukumnya," katanya.
Terakhir, Pangeran pun mengingatkan pihak kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan melakukan penempatan di sel tahanan dengan sebaik-baiknya,
"Mengingat usia tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun ini sudah cukup sepuh, yaitu 77 tahun," kata dia. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!