Perekat Nusantara: Bareskrim Polri Tidak Sepatutnya Menangkap Panji Gumilang
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka dan menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Penangkapan Panji Gumilang sesuai Surat Perintah Penangkapan di Ruang Pemeriksaan Bareskrim, tanggal 2 Agustus 2023 Pukul 21.15 WIB disertai penetapan sebagai tersangka.
Sejumlah Advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menilai tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Panji Gumilang tidak sepatutnya meski atas alasan demi kepentingan pemeriksaan.
Namun, hal itu sebagai tindakan yang berlebihan bahkan melampaui prinsip penyelidikan dan penyidikan yang mengharuskan diberlakukannya tindakan lain ‘menurut hukum yang bertanggung jawab” sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP.
Hal tersebut disampaikan Advokat yang bergabung dalam Perekat Nusantara adalah Alfons Loemau, Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Erick S Paat, Daniel T Masiku, dan Paskalis Dachunha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/8).
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung itu maksudnya adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan itu harus memenuhi syarat.
Sejumlah persyaratan itu adalah tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
Selain itu, harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.