Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pansel KPI Dinilai Ancam Demokrasi dan Kemerdekaan Pers

Senin, 18 Juli 2016 – 16:51 WIB
Pansel KPI Dinilai Ancam Demokrasi dan Kemerdekaan Pers - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - PROSES seleksi anggota KPI Pusat periode 2016-2019 mendapat banyak kritikan. Bahkan sejumlah warga melayangkan gugatan terkait proses seleksi tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap bahwa proses seleksi KPI Pusat mengancam demokrasi dan kemerdekaan pers.

Adapun gugatan tersebut disampaikan oleh Fajar A. Isnugroho yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur bersama empat penggugat lainnya. Di antaranya adalah Alem Febri Sonni (Warga Makassar, Sulsel), Achmad Zamzami (Aktivis Muda NU), Arie Andyka (Praktisi Hukum). 

Selain empat orang individu, ada satu lembaga yang turut menggugat yakni Majelis Sinergi Kalam (MASIKA) Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Selatan. Organisasi ini diwakili oleh Muh Ashry Sallatu selaku ketua. 

Seperti diketahui, proses seleksi KPI diserahkan oleh DPR kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membentuk pansel. 

Nah, menurut penggugat, dengan menyerahkan pansel KPI kepada pemerintah, selain melanggar Undang Undang Penyiaran juga mengancam posisi KPI sebagai lembaga negara independen yang merupakan perwakilan masyarakat.  

“Hal ini mengancam sistem demokrasi dan kemerdekaan pers. Dominasi pemerintah berpotensi menghasilkan pengawas penyiaran yang terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan terhadap pers apalagi terdapat lembaga penyiaran yang dimiliki oleh pemimpin partai yang berkoalisi dengan pemerintah,” kata Fajar setelah menyampaikan berkas gugatannya ke MK, Senin (18/7)

Fajar menilai, pansel telah melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 61 (2) dengan melakukan penafsiran yang berbeda dan bertentangan dengan UUD 1945. 

Di dalam Pasal 61 (2) UU Penyiaran, disebutkan keterlibatan pemerintah dalam menentukan calon Anggota KPI dilakukan hanya pada saat pertama kali dibentuk. Penafsiran yang berbeda yang dilakukan pansel KPI terkait hal ini merupakan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pansel KPI. 

PROSES seleksi anggota KPI Pusat periode 2016-2019 mendapat banyak kritikan. Bahkan sejumlah warga melayangkan gugatan terkait proses seleksi tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close