Pansel KPK Usul Pimpinan Terpilih Jabat Empat Tahun
Senin, 07 Juni 2010 – 16:01 WIB
"Yang dipilih oleh DPR sekarang itu adalah berkaitan dengan pimpinan KPK yang kosong, karena UU 30/2002 memang mengamanahkan seperti itu. Kalau ada pimpinan KPK yang kosong, maka Presiden membentuk Pansel. Jadi, ini melaksanakan perintah undang-undang. Kalau pemerintah tidak melaksanakan ini, maka dapat diterjemahkan secara politis pemerintah tidak concern untuk memperkuat KPK," terangnya.
Sementara, dirinya pun menilai, wacana pergantian secara menyeluruh (untuk) unsur komisioner KPK masih terlalu jauh, terkait implikasi putusan pengadilan terhadap dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Kenapa kita harus terburu-buru memilih pengganti Bibit-Chandra? Kita tunggu saja dulu," katanya. (wdi/jpnn)