Pansel Lamban, KY Terancam Kosong
Minggu, 11 Juli 2010 – 06:51 WIB
Aziz menyebut, sudah terang benderang bahwa pansel KY tidak mungkin merampungkan tugasnya hanya dalam tempo tiga minggu. Sebab, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY menyebut bahwa semua mekanisme rekrutmen anggota KY membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Hal itu diperburuk dengan fakta bahwa UU KY tidak mengatur perpanjangan masa jabatan anggota.
Lambannya proses seleksi itu, kata Aziz, berimbas pada performa KY. Pengawasan hakim dan seleksi calon hakim agung terancam bubar di tengah jalan. "Kalau begini, KY benar-benar gawat," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.
Komisi III, lanjut Aziz, akan mengambil tindakan cepat. Komisi yang dipimpin Benny K. Harman itu berencana memanggil Menkum dan HAM Patrialis Akbar dan KY. "Kami akan pertanyakan kenapa kok bisa terjadi seperti ini. (Seleksi anggota KY) itu kan mestinya sudah terjadwal," ungkapnya.