Pansel LPSK Targetkan Jaring 300 Pendaftar
Selasa, 26 Maret 2013 – 12:01 WIB
Dalam tahapan seleksi, juga dilakukan profile assesement dan wawancara. Sebagai gambaran, pendaftar harus melengkapi diri dengan surat pernyataan seperti rekomendasi dari dua tokoh/lembaga di bidang hukum dan HAM, hingga berpengalaman di bidang hukum dan HAM minimal 10 tahun.
Ditambahkan Suharyono, dari semua pendaftar nantinya akan disaring 21 calon anggota LPSK yang akan menjalani fit and propertest oleh DPR RI. "Tahap akhir akan dipilih 7 orang jadi anggota LPSK. Jadi siapapun yang berkeinginan mulailah cari dukungan di DPR," cetusnya dengan nada bercanda.
LPSK dibentuk melalui UU 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Lembaga ini didirikan untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban yang selama ini terancam fisik dan psikisnya. Sebelum ada LPSK banyak terjadi kasus pembunuhan terhadap saksi dan korban.